SBY Nonaktifkan Gubernur Banten

SBY Nonaktifkan Gubernur Banten

- detikNews
Senin, 10 Okt 2005 18:04 WIB
Jakarta - Gara-gara ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi, Gubernur Banten Djoko Munandar diberhentikan sementara dari jabatannya. "Pemberhentian sementara ini berhubungan dengan perkara beliau, yang mana beliau telah menjadi terdakwa di pengadilan," kata juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng.Hal ini disampaikan dia usai mengikuti rapat rutin antara Presiden SBY dengan Timtas Tipikor di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (10/10/2005).Menurut Andi, surat pemberhentian tertuang dalam Keppres Nomor 169/M/2005. Surat tersebut diteken Presiden SBY berdasarkan surat Mendagri tanggal 6 September yang meminta pemberhentian sementara tersebut guna lancarnya proses pengadilan.Selain itu, kata Andi, Presiden SBY mengangkat Wakil Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah sebagai pelaksana tugas dan penanggung jawab gubernur Banten.Gubernur Banten Djoko Munandar ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Provinsi Banten 2003 sebesar 14 miliar. (aan/)


Berita Terkait