KPK & KY Harus Periksa Bagir

Kasus Mafia Peradilan

KPK & KY Harus Periksa Bagir

- detikNews
Senin, 10 Okt 2005 17:40 WIB
Yogyakarta - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada yang juga Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM), Denny Indrayana, mengatakan, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan tak usah mengelak dan bersikap ksatria dalam kasus dugaan suap Probosutedjo. Sebab selama ini, Bagir terkesan menghindar dan menutup-nutupi masalah sehingga membuat persoalan jadi semakin rumit. Namun jika memang tidak menerima suap, Ketua MA harus proaktif untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dan tidak sebaliknya mengulur-ngulur hingga masyarakat menjadi lupa."Bila memang tidak terlibat, segera selesaikan kasus itu. Ini ada tanda-tanda pengulangan lagu lama. Setiap kasus korupsi yang dilakukan para hakim, tidak pernah menyentuh pelaku utamanya. Selain itu, ada indikasi kasus itu diulur-ulur sehingga masyarakat lupa," kata Denny Indrayana kepada wartawan di kampus Fakultas Hukum UGM, Bulaksumur Yogyakarta, Senin (10/10/2005). Denny mengatakan, kasus suap yang dilakukan Harini Wiyoso, setidaknya ada dua langkah yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan. Pertama, Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun langsung secara bersamaan untuk memeriksa Bagir Manan dan pihak-pihak yang terlibat. Kedua, Bagir Manan selaku Ketua MA yang harus berinisiatif untuk berterus terang apa yang sebenarnya terjadi. Selanjutnya semua keterangan harus dikroscekkan dengan fakta-fakta yang ada."Jika Bagir mengaku tidak terlibat, dia harus memberi pernyataan yang tegas, tidak justru bersilat lidah. Selama ini pernyataan Bagir terkesan emosional, tidak pada substansi untuk segera menyelesaikan masalah," katanya.Menurut Denny, baik KPK dan Komisi Yudisial harus tetap menyelidiki kasus tersebut. Sebab KPK punya kewenangan dan wajib memeriksa kasus tersebut dari sisi korupsinya. Sebab, bukti-bukti yang ada jelas menunjukkan terjadinya kasus suap. Sedangkan Komisi Yudisial harus memeriksa dari sisi prilaku para hakim termasuk hakim agung, tidak terkecuali terhadap Bagir Manan sendiri.Denny mengatakan, masalah mafia peradilan menjadi suatu hal yang sangat memprihatinkan karena sudah terjadi sejak lama. Namun kenyataannya kasus itu tidak pernah terungkap dan ada penyelesaian. Bahkan masyarakat jugakhawatir pelaku utamanya tidak terungkap dan yang menjadi korban hanya bawahan-bawahannya saja. "MA itu adalah benteng pertahanan hukum tertinggi yangt harus memberi contoh yang baik tentang penegakan hukum. Mafia peradilan bisa diberantas. Sebab, selama ini para hakim itu menyatakan tidak pernah ada mafia peradilan. Tapi yang kita lihat sekarang faktanya ada, mafia peradilan betul-betul sebuah fakta," demikian Denny. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads