Mulyana & Sussongko Akan Hijrah ke LP Cipinang

Mulyana & Sussongko Akan Hijrah ke LP Cipinang

- detikNews
Senin, 10 Okt 2005 17:23 WIB
Jakarta - Terpidana kasus penyuapan anggota BPK, Mulyana W Kusumah dan Sussongko Suhardjo akan segera dipindahkan ke LP Cipinang mulai Senin 10 Oktober 2005 ini, karena keduanya tidak lagi naik banding atas keputusan pengadilan Tipikor.Saat ini anggota KPU Mulyana W Kusumah masih menjadi tahanan titipan di Rutan Salemba, sedangkan Plh Sekjen KPU Susongko Suhardjo menjadi tahanan titipan di Rutan Polda Metro Jaya."Karena keduanya sudah menerima putusan dan tidak banding, maka kami akan melaksanakan putusan itu dan akan memindahkannya ke LP Cipinang hari ini," kata jaksa penuntut umum (JPU) Muhibuddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (10/10/2005).Sebelumnya Mulyana pernah menyatakan akan banding setelah diovonis oleh Majelis Hakim Tipikor. Mulyana saat itu divonis 2 tahun 7 bulan dan denda Rp 50 juta. Sedangkan Sussongko langsung menerima vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan Tipikor, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.Majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago menyatakan, Mulyana dan Sussongko terbukti terlibat dalam kasus penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman. Vonis hakim ini terhadap Mulyana lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut 3 tahun penjara. (san/)


Berita Terkait