Nurdin Halid Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Impor Gula
Senin, 10 Okt 2005 17:18 WIB
Jakarta -
Dituntut 10 tahun penjara karena terlibat impor gula ilegal, Nurdin Halid berang. Nurdin balik menuding tim jaksa penuntut umum (JPU) telah merekayasa berkas dakwaan yang dituduhkan."Seluruh paraf para saksi di BAP sudah disangkal sehingga sekarang lahir dakwaan palsu terhadap saya," kata Nurdin saat membacakan pledoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Sunter Raya, Jakarta, Senin (10/10/2005).Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) ini mengaku memiliki bukti kuat JPU telah memalsukan fakta. "Saya punya rekaman dari KPK, rekaman sendiri juga catatan pengacara bahwa mereka (JPU) telah memanipulasi fakta," tegas Nurdin.Ia meminta majelis hakim yang diketuai Humuntal Pane memeriksa keaslian dokumen secara laboratorium. "Jadi, kita bisa ketahui siapa pelakunya," tambah pria yang juga bos PSSI ini.Nurdin mengaku lembaga yang dipimpinnya, Inkud, tidak melakukan impor gula 72.438 metriks ton gula dari Thailand. "Kami hanya menerima fee saja dari impor itu," aku Nurdin.Dalam pledoi setebal 30 halaman itu, Nurdin juga mempertanyakan sikap jaksa yang tidak menindak semua pelaku yang terlibat dalam impor tersebut. "Kenapa pihak yang melakukan impor seperti PTPN X dan Bea Cukai tidak diapa-apakan," cetusnya.Penasihat hukum Nurdin, John Waleri, menambahkan, dalam impor tersebut tidak ada bukti tindak pidana korupsi. Sebab, uang yang digunakan bukan milik negara. "Impor itu menggunakan uang para pedagang gula, dan Inkud hanya menyumbang dananya," jelas John.Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan Nurdin dari segala dakwaan. Selain itu, meminta majelis memerintahkan JPU memasang iklan guna merehabilitasi nama Nurdin.Sidang akan dilanjutkan pada 20 Oktober mendatang. Agendanya, mendengarkan pembacaan replik dari JPU.Sebelumnya, JPU yang dipimpin Sutanto menuntut Nurdin 10 tahun perjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini dinilai telah memperkaya diri dan kelompoknya sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 3,41 miliar. Hal ini bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 5 ayat 1 kedua KUHP.
(ton/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































