TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok akan diberlakukan mulai Juni 2020. Sesuai undang-undang dan peraturan presiden, Ditjen Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab dalam persiapan pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan berlaku tahun depan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo, mengatakan keberhasilan adopsi tersebut akan meningkatkan profil dan citra Indonesia di lingkungan Internasional sebagai salah satu negara maritim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk melindungi kepentingan kapal-kapal nelayan lokal, angkutan penyeberangan, pelayaran rakyat, angkutan penumpang, dan barang dalam negeri serta perlindungan lingkungan maritim di kawasan Selat Sunda dan Selat Lombok yang harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak-hak pelayaran internasional melaui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)," ucap Agus dalam keterangannya Jumat (14/6/2019).
Agus menjelaskan langkah-langkah yang telah disiapkan Ditjen Perhubungan Laut, antara lain penyusunan petunjuk dan tata cara berlalu lintas pada TSS dan penguatan infrastruktur pengawasan dan pengendalian lalu lintas pelayaran melalui stasiun Vessel Traffic Services (VTS) yang terdapat di kedua selat.
Selanjutnya, Ditjen Perhubungan Laut juga telah melakukan penguatan pelayanan telekomunikasi pelayaran serta Marine Safety Information (MSI) melalui stasiun radio pantai/coastal radio station, memberlakuan penggunaan perangkat identifikasi kapal atau automatic identification system (AIS) kelas B pada kapal-kapal non-SOLAS, sosialisasi, dan edukasi masyarakat.
Agus juga telah memastikan terpenuhinya penerapan berbagai instrumen keselamatan dan keamanan baik di pelabuhan maupun di atas kapal sesuai standar yang ditetapkan melalui konvensi internasional.
"Mulai dari melakukan pengawasan kelaikan kapal dan pengawasannya, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pelayaran, serta penegakkan hukum bidang pelayaran sesuai dengan peraturan perundangan nasional maupun konvensi dan resolusi internasional yang berlaku," ucapnya.
Kepala Distrik Navigasi Kelas I Dumai Raymond Sianturi, mengatakan bahwa Ditjen Perhubungan Laut sudah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Raymond mencontohkan keberadaan Marine Command Center sebagai pusat pemantauan lalu lintas pelayaran dan sekaligus sebagai National Data Center yang telah diakui IMO. Selanjutnya sistem Long Range Identification dan Tracking (LRIT) yang berbasis satelit siap mendukung aksi terhadap pembajak kapal.
"Langkah-langkah persiapan tersebut akan dilaksanakan secara berkesinambungan bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi yang juga akan memproduksi peta laut baik peta kertas maupun peta elektronik guna mendukung TSS," ucap Raymond.
Raymond juga menyatakan perlunya dukungan pemerintah daerah dan stakeholder yang berhubungan hingga masyarakat pesisir guna menyiapkan pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok. Meskipun tugas persiapan tersebut berat, Raymond mengatakan bahwa pemberlakuan TSS akan memberikan manfaat jangka panjang.
"Dan merupakan bagian dari peningkatan kesiapan dalam menyikapi meningkatnya volume dan aktifitas pelayaran, pertumbuhan teknologi pelayaran, serte penerapan teknologi milenial di bidang pelayaran yang tidak dapat dihindari," pungkas Raymond. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini