"Nah, apakah imbauan memakai baju putih dianggap sebagai tekanan psikologis dan intimidasi, menurut saya paranoid itu namanya," kata juru bicara TKN, Ace Hasan Syadzily, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah masuk ke dalam TPS kan dia datang sendiri, memilih sendiri. Tidak ada misalnya intimidasi, kecuali kalau misalnya dalam TPS orang dipaksa, 'pokoknya kamu memilih...', itu intimidasi," tegasnya.
Ace mengatakan baju putih adalah simbol kesederhanaan dan bersih dalam bekerja. Menurutnya, ajakan memakai baju putih tidak perlu dianggap sebagai pelanggaran yang serius.
"Yang sifatnya sangat imbauan itu kan kita tahu juga bahwa orang menggunakan baju putih itu kan simbol orang bersih bekerja dan berusaha sederhana. Jadi menurut saya tak perlu juga dipahami sebagai pelanggaran serius, apalagi dinilai sebagai tindakan intimidasi dan tekanan psikologis itu," ungkapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan ajakan Presiden Jokowi ke TPS dengan baju putih. Menurut kubu 02, itu merupakan bentuk pelanggaran serius.
"Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas," kata tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6).
Bambang mengatakan ajakan ke TPS memakai baju putih pada 17 April melanggar asas rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.
Tonton video BPN Sodorkan Pendapat Ahli Termasuk Yusril soal Gugatan Pilpres ke MK:
(azr/zak)











































