Soal Gugatan Prabowo, Hakim MK: Jangan Paksa Mahkamah Buat Putusan Hari Ini

Soal Gugatan Prabowo, Hakim MK: Jangan Paksa Mahkamah Buat Putusan Hari Ini

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 14 Jun 2019 14:55 WIB
Foto: Granyos Zafna/detikcom
Jakarta - Tim hukum KPU dan tim Jokowi-Ma'ruf Amin mempertanyakan soal materi gugatan kubu tim Prabowo-Sandi dalam persidangan perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). MK meminta hal tersebut tak diributkan dalam sidang perdana.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menanggapi pernyataan tim KPU dan tim Jokowi yang mempertanyakan materi gugatan tim Prabowo-Sandi yang dibacakan di sidang perdana. Tim Prabowo-Sandi membacakan gugatan perbaikan, tapi bagi tim KPU dan tim Jokowi, perbaikan seharusnya tak dibolehkan.

Tim KPU dan tim Jokowi-Ma'ruf Amin menitikberatkan pernyataannya pada hukum acara MK yang seharusnya tak dilanggar. Hakim Konstitusi Suhartoyo, yang memberi tanggapan, memulai dari hukum acara MK soal tata cara berpakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo menyoroti adanya kuasa hukum yang tak mengenakan toga tapi mengambil tempat di ruang persidangan. Namun dia tak merujuk pada pihak yang tak mengenakan toga ini dari tim mana. Suhartoyo juga menegaskan pendamping tim hukum harus didaftarkan, jika tidak, tak boleh mengambil tempat di ruang sidang. Pertimbangan Suhartoyo soal tata cara berpakaian ini adalah soal keamanan dan ketertiban serta legal standing.

Tim Jokowi, yang diwakili Yusril Ihza Mahendra, meminta MK membuat putusan soal materi gugatan pemohon yang mana yang akan diterima oleh MK. Bagi Yusril, dan juga KPU, putusan soal materi gugatan pemohon ini penting sebagai dasar memberi tanggapan.

Suhartoyo lalu menanggapi soal materi gugatan pemohon. Dia meminta hal tersebut tak diributkan di awal. Nantinya Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan soal hal itu.

"Jangan paksa mahkamah hari ini untuk membuat putusan," ujar Suhartoyo.

Dia mempersilakan argumen soal keberatan materi gugatan perbaikan dari pemohon dituangkan dalam argumen jawaban atau keberatan termohon dan pihak terkait.

"Mahkamah secara bijaksana, cermat, saksama, berdasarkan argumentasi bangunan pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak perlu mempersoalkan yang seperti ini," ujarnya.



Lihat video Meski Diprotes, BPN Tetap Kutip Pengamat Asing soal Jokowi Neo-Orba:

[Gambas:Video 20detik]


Soal Gugatan Prabowo, Hakim MK: Jangan Paksa Mahkamah Buat Putusan Hari Ini
(tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads