KY Didesak Periksa Hakim Kasus Soeharto, Akbar & Nurdin
Senin, 10 Okt 2005 16:57 WIB
Jakarta - Keputusan hakim terhadap mantan Presiden Soeharto, mantan Ketua DPR Akbar Tandjung dan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nurdin Halid dinilai penuh kejanggalan. Komisi Yudisial (KY) diminta memeriksa para hakim yang menangani ketiga kasus itu. Desakan disampaikan Pokja Petisi 50, Komisi Waspada Orde Baru (Tewas Orba), Gerakan Rakyat Marhaen (GRM) dan HMI MPO saat melakukan pertemuan dengan jajaran KY di Depkum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/10/2005). Anggota Petisi 50 Judilherry Justam menyatakan, keputusan hakim dalam tiga kasus itu mempunyai kejanggalan yang bertentangan dengan rasa keadilan. Dalam kasus Soeharto, Judil mempertanyakan mengapa MA membatalkan keputusan untuk menyidangkan Soeharto secara in absentia. "Mengapa dengan alasan sakit, sidang in absentia terhadap Soeharto ditolak. Kemudian dalam kasus Akbar dan Nurdin, mengapa hakim membebaskan mereka?" tanya Judil.Ketua KY M Busro Muqodas berjanji akan menindaklanjuti laporan Petisi 50 itu. Namun dia mengingatkan hasil pemeriksaan KY tidak bisa mengubah keputusan yang telah keluar. "Terimakasih atas laporan Pokja. Kami tak bisa mengubah materi putusannya, tapi kami akan memeriksa hakimnya," kata Busro.
(iy/)











































