"Bermula dari adanya UU Nomor 7/2017 jelas-jelas Pasal 474 mengatur mengenai pileg ada perbaikan, pasal 475 mengatur mengenai pilpres. Apa bedanya, pileg boleh ada perbaikan, Pilpres tidak ada perbaikan," kata tim hukum Jokowi, I Wayan Sudiarta, dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Tim hukum Jokowi juga menyinggung PMK 5 Tahun 2018. Peraturan itu, menurut Sudiarta, tidak mengatur perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres.
"Saya percaya majelis yang membuat PMK akan menaati.... Jika hukum acara dalam bentuk PMK tidak ditepati, menurut literatur yang ada, tidak ditemukan kebenaran materiil. Jika ada yang coba memulai hukum acara diabaikan dipastikan tidak akan ketemu kebenaran materiil," kata Sudiarta.
Pada pokok permohonan, tim hukum Prabowo menyebut penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sah. KPU menetapkan perolehan suara pasangan capres dan wapres Jokowi -Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.
Sedangkan menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).
Gugatan Prabowo Berbeda dengan Permohonan Awal, Yusril: Membingungkan (fdn/fdn)











































