Bantah Samarkan Dana Kampanye, TKN: 02 Mencoba Sudutkan Reputasi Jokowi

Bantah Samarkan Dana Kampanye, TKN: 02 Mencoba Sudutkan Reputasi Jokowi

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 14 Jun 2019 14:12 WIB
Foto: Johnny G Plate. (Lisye Sri Rahayu/detikcom).
Jakarta - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding timses 01 Jokowi-Ma'ruf Amin menyamarkan sumber asli dana kampanye. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menepisnya dan menganggap kubu pasangan nomor urut 02 itu ingin menyudutkan reputasi sang petahana.

"Persepsi yang dibangun 02 hanya untuk menyudutkan reputasi paslon 01 di MK," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Dalam gugatannya, tim Prabowo-Sandiaga mengutip rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memuat analisa terhadap kecurigaan sumbangan dari kelompok golfer untuk Jokowi-Ma'ruf. Johnny mengingatkan, urusan dana kampanye merupakan domain KPU yang diudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi yang dijadikan alat bukti berupa dugaan yang bersumber dari rilis ICW bukan data hasil audit KAP. Pembiayaan Dana Kampanye menjadi domain KPU dan akan diaudit oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU. Sampai saat ini belum ada hasil akhir laporan audit Dana Kampanye Pilpres. Ini lucu lucuan saja," sebutnya.

Johnny juga menepis tudingan tim Prabowo-Sandi yang menyatakan telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Jokowi dianggap telah melakukan kecurangan secara sistematis menggunakan anggaran negara.


"Jalur MK mencakup Perkara selisih perhitungan hasil pemilihan Umum ( PHPU ), sedangkan substansi gugatan lainnya seperti pelanggaran TSM termasuk APBN yang disinyalir pihak Paslon 02, hanya akan menjadi bagian penghias dokumen beracara di MK," kata Johnny.

Anggota Komisi XI DPR itu mengingatkan, belanja negara telah diatur dalam UU APBN yang telah disetujui bersama antara pemerintah dengan fraksi-fraksi di DPR, termasuk dari partai-partai pendukung Prabowo-Sandiaga. Dalam UU APBN, kata Johnny, presiden dan organisasi pemerintah berkewajiban melaksanakan dan merealisasikan program yang sudah dianggarkan.

"So, di mana pelanggarannya? Memperluas ruang lingkup gugatan yang dilakukan paslon 02, bisa saja dikirakan sebagai akibat dari kurang memadainya data pendukung gugatan Selisih PHPU dan dengan alasa pemilu jujur dan adil, paslon 02 berusaha mencari ruang gugatan lainnya," sebut Sekjen NasDem itu.

Johnny memaklumi dengan berbagai tudingan kubu Prabowo-Sandiaga yang dianggap tak berdasar. Ia menilai hal tersebut sebagai manuver karena tak siap kalah.

"Biasa saja, namanya juga usaha! KPU dan TKN KIK (Koalisi Indonesia Kerja) paslon 01 sudah melengkapi seluruh data yang dibutuhkan untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil sekaligus menggagalkan gugatan selisih PHPU dan kami meyakini Hakim MK akan mempertimbangkannya dengan serius dan mengambil keputusan yang adil," urai Johnny.


Dia juga menilai banyak tuduhan dari tim Prabowo-Sandiaga yang salah amat. Johnny mengatakan, mayoritas tudingan pasangan nomor urut 02 tersebut seharusnya menjadi domain Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagian terbesar gugatan paslon 02 sejatinya menjadi kewenangan Bawaslu. Ruang resolusi penyelesaian sengketa Pemilu sudah diatur dengan baik dalam uu no 7 Tahun 2017 dalam rangka memastikan pemilu yang jujur dan adil sebagaimana yang diharapkan oleh semua peserta pemilu," ujarnya.

Johnny lantas menyindir pihak Prabowo-Sandiaga yang getol dalam tudingan kecurangan di Pilpres, namun adem ayem di Pileg di mana Partai Gerindra besutan Prabowo, menjadi pemenang ketiga di Pileg 2019.

"Lucu juga ya, pihak paslon 02 dengan semangat menggugat KPU yang mereka anggap tidak bekerja dengan baik pada Pilpres tetapi sunyi dan senyap terkait hasil Pileg. Ada apa ya? Kok tidak konsisten," tukas Johnny.

Saat membacakan gugatan di MK, tim Prabowo-Sandiaga menuding timses Jokowi-Ma'ruf menyamarkan sumber asli dana kampanye. Dari data ICW yang dikutip, dua kelompok golfer yang memberi sumbangan diduga merupakan dua perusahaan milik bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono. ICW dalam analisisnya, kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, patut menduga 'sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer bertujuan mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.

"Diduga untuk mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu," ungkap Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW).


Tim Hukum BPN Tuding Jokowi Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye:

[Gambas:Video 20detik]

(elz/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads