"Ada sekitar 5.268 TPS di mana suara pemohon atau suara pasangan capres dan cawapres 02 yang hanya berjumlah 0. Hal tersebut terjadi di hampir sebagian Jawa Timur, Jawa Tengah khususnya Boyolali dan juga terjadi di Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumut. Fakta itu merupakan hal yang mustahil tapi telah nyata terjadi dan hal tesebut menjelaskan adanya indikasi kuat terjadi kecurangan yang merugikan perolehan suara dari pemohon," kata tim hukum Prabowo, Teuku Nasrullah, membacakan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Selain itu, tim hukum Prabowo menyebut dugaan tempat pemungutan suara (TPS) siluman sebanyak 2.984 TPS. Menurut tim Prabowo, di dalam surat penetapan KPU Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 disebutkan secara eksplisit ada sekitar 810.352 TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut temuan lain yang disampaikan tim hukum Prabowo dalam permohonan gugatan Pilpers di MK.
- Ditemukan Indikasi Manipulatif Daftar Pemilih Khusus
Dalam perubahan Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan tahap 3 (DPThp 3) yang dilakukan termohon (KPU) tanggal 17 April 2019, secara mengejutkan ada penambahan DPK sebanyak 5,7 juta orang.
Padahal penambahan 5,7 juta DPK tidak disertai oleh bukti A-5 dan bukti C-7.
"Fakta tersebut di atas dapat dijadikan indikasi kuat telah terjadi pemilih fiktif yang tersebut di dalam DPK dan sekaligus merugikan perolehan suara dari pemohon," ujar tim hukum Prabowo.
- Ditemukan 37.324 TPS Baru
Ada sekitar 37.324 TPS di seluruh Indonesia yang semula angka DPT-nya 0. Kemudian di Situng, semua TPS yang 0 (nol) tersebut berisi angka-angka yang setelah dijumlahkan muncul angka 8.319.073.
"Angka ini potensial digunakan untuk penggelembungan suara," sebut tim hukum Prabowo.
- Indikasi Pengaturan Suara Tidak Sah
Ada Indikasi pengaturan suara tidak sah di dalam suatu TPS. Pada konteks itu, termohon sebagai penyelenggara Pemilu diduga tim hukum Prabowo terlibat dalam pengaturan suara tidak sah tersebut. Hal ini diindikasikan dengan adanya pola tertentu atas jumlah suara tidak sah di tiap TPS yang jumlahnya sangat besar.
"Salah satu contohnya di Magetan di mana pola suara tidak sah yang ada di dalam seluruh TPS nya adalah 22,12,7,5 atau 26,59,26,59," sebut tim hukum Prabowo.
Ketua MK Rela Nginap Demi Tuntaskan Berkas Sengketa Pemilu:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini