Ical: Kenaikan Harga BBM Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Senin, 10 Okt 2005 16:51 WIB
Jakarta -
Peringatan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kenaikan harga BBM tidak digubris pemerintah. Pemerintah berketetapan kebijakan yang tertuang dalam Perpres 55/2005 itu sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Migas.Justru dengan Perpres yang memuat tentang harga eceran BBM itulah, kata Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, pemerintah melaksanakan kewenangannya mengatur harga berbagai jenis BBM yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal itu sesuai amanat konstitusi."Tidak ada kata-kata diserahkan kepada pasar, tapi pada keekonomian," ujar pria yang akrab disapa Ical ini usai sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (10/10/2005).Dengan alasan itulah, lanjut Ical, pemerintah sampai saat ini belum punya rencana merevisi Perpres tersebut. Meski akan memicu reaksi masyarakat agar dilakukan judicial review terhadap kebijakannya itu, Ical menuturkan, pemerintah tetap pada pendiriannya."Ini Perpres, bukan UU. Kalau UU itu kewenangan MK. Jadi tidak ada peluang bagi rakyat untuk melakukan judicial review. MK tak punya kewenangan mengkaji ulang kebijakan pemerintah," cetus Ical.Diakui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro di tempat yang sama, saat pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM pada 1 Maret lalu, juga ada sebagian pihak yang meminta judicial review ke Mahkamah Agung (MA).Namun saat itu MA berpendapat, kebijakan pemerintah merupakan kewenangan pemerintah sepenuhnya dan MA tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan judicial review mengenai kebijakan yang bersifat teknis."Kebijakan pemerintah itu tetap dijalankan. MA sendiri bilang kebijakan pemerintah adalah kewenangan pemerintah," tegas Purnomo.
(umi/)










































