Komisi Yudisial:
Secara Moral, Bagir Harus Mundur
Senin, 10 Okt 2005 16:31 WIB
Jakarta - Desakan agar Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengundurkan diri mulai mengemuka. Desakan misalnya disampaikan Komisi Yudisial (KY). Komisi ini berpendapat secara moral, Bagir harus mengundurkan diri dari posisinya terkait kasus mafia peradilan di MA. "Secara moral siapa pun yang merasa bersalah harus mundur," kata Ketua KY M Busro Muqodas menjawab pertanyaan wartawan apakah Bagir harus mundur dari jabatannya. Busro ditemui wartawan di Kantor Departemen Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (10/10/2005).Meski berpendapat secara moral harus mundur, KY belum mengusulkan agar Bagir Manan dinonaktifkan. "Kami belum sejauh itu karena harus ada fakta-fakta yang mendukungnya, ujar Busro.KY menilai yang terpenting saat ini adalah pertanggungjawaban lebih jauh dari Bagir Manan kepada KPK dan KY terkait dengan kasus mafia peradilan di MA. Busro menegaskan tidak akan mempunyai hambatan sama sekali jika KY harus memeriksa Ketua MA. "Siapa pun dia dari Ketua MA sampai Presiden adalah sejajar di hadapan hukum," kata Ketua KY itu.Selanjutnya KY meminta Bagir mengganti majelis hakim yang menangani kasus Probosutedjo. Penggantian ini sebagai bentuk itikad baik dari MA memberantas mafia peradilan. Namun usulan ini belum mendapatkan jawaban dari MA.Tersangka kasus mafia peradilan, Harini Wijoso, menyeret-nyeret nama Bagir Manan setelah ditangkap KPK dengan tudingan suap. Pengacara adik tiri mantan Presiden Soeharto, Probosutedjo, itu menyatakan Rp 5 miliar yang disita petugas KPK dari rumahnya akan diberikan kepada Bagir. Bagir mengaku pernah bertemu Harini tapi membantah menerima suap.
(iy/)











































