"Kami mendalilkan bahwa dalam PIlpres 2019 ini yang berkompetisi bukanlah paslon 01 dengan paslon 02, tetapi adalah antara paslon 02 dengan presiden petahan Joko Widodo lengkap dengan fasilitas aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, membacakan permohonan gugatan pilpres dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Tim hukum Prabowo menyebut bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Jokowi adalah a) Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan; b) Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; c) Ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen; d) Pembatasan kebebasan media dan pers; e) Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pokok permohonan, tim hukum Prabowo menyebut penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sah menurut hukum karena perolehan suara pasangan capres dan cawapres Jokowi -Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.
Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).
Simak video Ada Sidang di MK, Begini Pantauan Pengamanan dan Lalu Lintasnya:
(fdn/fdn)