Tim hukum capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan gugatan hasil PIlpres 2019 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Prabowo-Sandiaga menyinggung Pemilu jujur dan adil.
"Di dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD RI Tahun 1945 menegaskan prasyarat di atas pasal dimaksud menyatakan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali," ujar kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Denny mengatakan kejujuran merupakan syarat utama dalam peradaban manusia, termasuk pelaksanaan pemilu. Jadi, lanjut Denny, Indonesia, yang merupakan negara berlandaskan hukum, haruslah memegang prinsip keadilan dan kejujuran.
"Itu sebabnya di dalam konteks pelaksanaan pemilu, prinsip kejujuran dan keadilan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 harus dikonkretkan menjadi kejujuran dan keadilan substantif," ucapnya.
Denny menambahkan pemilu yang tidak mengedepankan kejujuran tak sesuai dengan amanat UUD 1945.
"Jika tidak dapat diwujudkan, maka sesungguhnya kita sedang menjauh dari cita-cita dan kesepakatan luhur itu menjadi tak bermakna karena tidak dapat merepresentasikan secara genuine daulat rakyat," tutur Denny.
Berikut ini bunyi Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Tonton video Hadapi Sidang Perdana di MK, KPU Siapkan Saksi-saksi:
(abw/fjp)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































