"Tanya sama gubernurnya. Jangan bertindak seperti gubernur. Tanya gubernurnya dong," kata BW sebelum menjalankan sidang sengketa Pilpres di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
BW juga menanggapi soal pelaporan dirinya terkait ucapan BW yang menyinggung MK dan rezim korup. Dia mengatakan saat ini sedang fokus menjalankan tugas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anies: BW Cuti dari TGUPP, Tak Digaji |
Sebelumnya, BW dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat. BW dilaporkan ke Peradi pimpinan Fauzi Hasibuan, Juniver Girsang, dan ke Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan.
"Pengaduan kami yaitu dugaan pelanggaran kode etik, kalau berbicara fakta-fakta di masyarakat termasuk fakta-fakta yang kami sudah dapatkan dari SK Gubernur DKI Jakarta memang rekan sejawat Bambang Widjajanto itu memang masih pejabat. Kemudian undang-undang advokat dan kode etik advokat memang melarang yang menjalankan profesinya sebagai advokat dan kami juga yakin rekan sejawat kami Bambang Widjajanto menyadari betul itu tapi kemudian dia melanggarnya itu," ujar salah seorang pelapor, Sandi Situngkir, di Kantor Peradi, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Simak juga video Pernyataan BW soal 'Mahkamah Kalkulator' Dinilai Kurang Elok:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini