"Secara umum kami keberatan (dengan perbaikan gugatan Prabowo-Sandi). Nanti itu akan disampaikan di persidangan," ujar Arief sebelum masuk ke ruang sidang Mahkamah Konsitutusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kalau terkait permohonan pemohon yang masuk 24 Mei kami sudah jawab dan sampaikan alat buktinya. Kedua kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum dan anggota KPU bagaimana menjawab permohonan pemohon 24 (Mei) yang lalu," lanjutnya.
Lebih lanjut Arief menambahkan bahwa KPU telah menyediakan sejumlah alat bukti yang berasal 34 provinsi. Sementara saksi ahli dan saksi fakta akan dihadirkan di persidangan nanti.
"Bukti dari 34 provinsi insyaallah sudah disiapkan. Kita juga sudah merancang saksi-saksi yang akan dihadirkan baik saksi fakta dan saksi ahli. Itu semua akan dihadirkan ke persidangan," lanjutnya.
Arief berharap persidangan berjalan dengan lancar. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati keputusan MK nanti.
"Ya semua berjalan lancar. Mohon nanti semua bisa menghormati apa pun yang terjadi di persidangan," tutupnya.
Tonton video Jadi Timses Prabowo-Sandi, BW Dilaporkan ke Peradi:
(lir/imk)










































