Pengacara Heran Sofyan Jacob Disebut Ikut Pemufakatan Makar

Pengacara Heran Sofyan Jacob Disebut Ikut Pemufakatan Makar

Indra Komara - detikNews
Jumat, 14 Jun 2019 08:55 WIB
Foto: Sofyan Yacob
Jakarta - Pengacara Sofyan Jacob, Ahmad Yani merasa heran kliennya disebut polisi ikut pemufakatan makar dan sebar. Ahmad Yani mengatakan kliennya sama sekali tidak berniat untuk menggulingkan pemerintahan.

"Bagaimana ikut permufakatan di sana? Gini lho, ada orang rapat, ada orang datang dalam rapat itu menyatakan tidak setuju dan lain sebagainya. Mari kita menyampaikan ekspresi dan lain sebagainya, masa itu dinamakan permufakatan jahat? Di mana kebebasan berserikat berkumpul?" kata Ahmad Yani saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Sofyan, menurut Ahmad Yani, tidak ada bukti melakukan makar. Pihaknya telah menelusuri video yang dijadikan bukti oleh polisi untuk menjerat kliennya atas sangkaan makar. Pidato yang disampaikan Sofyan dalam video, lanjut dia, bukanlah tindakan makar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari seluruh pidato yang kami dengarkan seksama, menurut pandangan kami tidak ada unsur-unsur yang memenuhi kualifikasi tindakan makar tersebut. Karena makar itu jelas akan menggulingkan pemerintahan yang sah, sedangkan Pak Sofyan dalamnya itu adalah protes terhadap hasil pemilu presiden yang menurutnya terjadi ketidakadilan," paparnya.



"Inikan kesepakatannya bukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Ini adalah untuk mengoreksi pemilu kita ini. Sudah ada lembaga resmi saja menyatakan bahwa terjadi pelanggaran yang begitu masif oleh Bawaslu. Sudah jelas di depan mata kita bagaimana terjadi di Malaysia dan lain sebagainya, ada oknum yang harusnya netral, tak netral. Kita protes pada sistem itu kok dianggap protes pemerintah, kalau itu dianggap berarti pemerintah bagian dari pelaksana pemilu dong," lanjut Ahmad Yani.

Dia juga mempertanyakan kliennya disebut menyebarkan hoax. Padahal menurutnya, Sofyan Jacob hanya menyampaikan data yang didapat terkait dugaan kecurangan Pilpres.

"Berita bohong yang mana yang disebarkan? Kalau Pak Sofyan Yacob menyatakan bahwa informasi bahwa 02 menang, itu yang sekarang lagi dimasalahkan di MK dong. Kok berita bohong. Inikan berdasarkan data-data. Kan tahu buktinya bahwa pemilu ini tidak jujur, itu sengketa legislatif begitu banyak yang diajukan," terangnya.

Ahmad Yani menekan lagi kliennya sama sekali tidak melakukan makar. Sofyan, kata dia, hanya menggugat penyelenggara pemilu.

"Yang digugat oleh Pak Sofyan itu adalah untuk penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu ataupun MK. Dia mengatakan kita aksi damai dan lain-lain itu adalah kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dengan undang-undang dasar, mengajak orang tertib, tidak boleh menghina polisi dan macam-macam sebagainya. itu dalam rangka ada hal-hal yang dikemukakan pernyataan yang betul-betul kebebasan berekspresi, hak-hak yang dilindungi secara mendasar oleh undang-undang kita," jelasnya.



Sementara itu, dia mengatakan Sofyan akan hadir pada panggilan kedua pemeriksaan Senin (17/6) pekan depan, setelah pada Senin (11/6) dijadwal ulang. Pemeriksaan Sofyan pekan depan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Pak Sofyan kooperatif dan penyidik memahami agar Pak Sofyan kemudian Senin besok datang. Orang kayak Pak Sofyan, mau makar-makar tuh orang punya kekuatan, Pak Sofyan punya kekuatan apa? Massa juga nggak punya. Dia yang ada hanya pesan moral," katanya.



Tonton video Jejak M. Sofjan Jacoeb Hingga Berstatus Tersangka Kasus Makar:

[Gambas:Video 20detik]

(idn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads