MK Dianggap Langgar Kepatutan

Soal Kenaikan Harga BBM

MK Dianggap Langgar Kepatutan

- detikNews
Senin, 10 Okt 2005 16:14 WIB
Jakarta - Publikasi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kenaikan harga BBM yang bertentangan dengan keputusan MK dianggap melanggar kepatutan. Jika ingin mengingatkan Presiden, MK harusnya menyampaikan pesan itu secara rahasia."Kalau langsung disebarluaskan kepada pers itu melanggar kepatutan. Sangat disayangkan, harusnya bersifat tertutup," ungkap Wakil Ketua MPR RI AM Fatwa di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (10/10/2005).Fatwa menganggap terlalu dini jika MK melempar masalah tersebut ke media massa secara terbuka. "Harusnya kalau niatnya untuk mengingatkan ya disampaikan saja secara rahasia," kata Fatwa yang mengaku menyesalkan tindakan MK.Kenaikan harga BBM, lanjut Fatwa, merupakan domain pemerintah, karena itu tidak seharusnya hal itu menjadi isu politik yang ke luar dari MK. "Jika memang ingin kasus ini dipolitisir, itu hanya berlaku di DPR, tidak di MPR. Kami merasa belum perlu mengatakan apa-apa. Biarkan ini di DPR dulu isunya," tegas Fatwa.Sebelumnya, MK mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan menaikkan harga BBM telah melanggar keputusan yang ditetapkan MK mengenai judicial review UU Nomor 22/2001 tentang Migas.MK sangat menyesalkan karena UU tersebut justru dijadikan rujukan pemerintah dalam mengeluarkan Perpres Nomor 55/2005 tentang Harga Jual Eceran BBM pada Oktober ini. Padahal keputusan itu sudah final dan mengikat.Dalam judicial review yang dilakukan MK, diputuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon, antara lain dinyatakan pasal 12 ayat 3, pasal 22 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads