"Saya kira bagus ya kalau ada bantahan, apalagi bantahan itu disampaikan langsung oleh tersangka. Sebenarnya tersangka punya hak, punya ruang untuk menyampaikan bantahan. Jadi datanglah ke Indonesia sampaikan bantahan itu di depan penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2019).
Febri mengatakan keterangan Sjamsul di depan penyidikan akan menjadi sangat penting untuk kelanjutan proses hukum terhadap kasus tersebut. Keterangan atau bantahan dari Sjamsul itu akan dimasukkan dalam berkas. Untuk itu, KPK meminta Sjamsul datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri memastikan KPK tetap memiliki kewenangan dalam memproses kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul tersebut. Sebab, KPK menyebut kasus BLBI belum termasuk dalam kasus yang kedaluwarsa.
"Peristiwa ini terjadi pada tahun 2004, kedaluwarsa itu 18 tahun. Jadi rangkaian peristiwa tersebut masih masuk kewenangan KPK menangani perkara," sebutnya.
Tak hanya itu, KPK juga mendapatkan bukti-bukti penguat keterlibatan Sjamsul dalam kasus BLBI berdasarkan fakta di persidangan Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam persidangan itu, Menurut Febri, majelis hakim menyebut Sjamsul terbukti mendapat keuntungan Rp 4,58 triliun.
"Bahkan hakim juga mengatakan Sjamsul Nursalim diduga mendapatkan dan diuntungkan Rp 4,58 triliun dalam perkara ini. Tentu karena fakta hukumnya sudah jelas, maka dugaan itu perlu kami kembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan ini," ungkapnya.
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan Sjamsul dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN. (ibh/nvl)