"Kalau kami sebetulnya lebih kepada argumentasi hukum, dan bukti-bukti yang kami serahkan tentu tidak sebanyak bukti-bukti yang diserahkan KPU dan Bawaslu. Hanya ada 19 bukti dan kemudian juga terdiri atas bukti surat, ada CD, ada rekaman," kata kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Yusril mengatakan jawaban itu diberikan untuk merespons permohonan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 24 Mei. Tim hukum Jokowi tidak memberikan jawaban atas materi gugatan perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," ujar Yusril.
![]() |
Yusril berpendapat, perubahan pemohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga seperti sebuah permohonan baru. Menurutnya, berkas mana yang akan diperiksa menjadi wewenang hakim.
"Walaupun kita tahu belakangan terjadi perubahan penyempurnaan bahkan menurut kami sudah menyerupai suatu permohonan yang baru. Ya walaupun ini satu hal yang diperdebatkan, tapi itu nanti tergantung pada sikap dari majelis hakim apakah yang diperiksa adalah permohonan tanggal 24 Mei atau setelah dilakukan perubahan," kata dia.
"Walaupun kami dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," imbuh Yusril.
Simak Juga "Perlu Bukti Primer untuk Ungkap Pelanggaran TSM":
(abw/fdn)