DPRD Riau Galang Hak Interpelasi Proyek Bermasalah Rp 1,7 T
Senin, 10 Okt 2005 15:33 WIB
Pekanbaru -
Upaya DPRD Riau menggunakan hak interpelasi atas proyek multiyears Rp 1,7 triliun yang belakangan diketahui bermasalah terus digalang. Draf pengajuan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal kini sudah ditandatangani 10 anggota DPRD Riau. Kesepuluh anggota DPRD Riau itu terdiri dari berbagai fraksi. Hanya Fraksi Partai Golkar yang tidak ikut. Fraksi ini enggan nimbrung sebab Gubernur Riau juga merangkap sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Riau. Beredar informasi, bila anggota Fraksi Golkar merespons rencana hak interpelasi itu, mereka akan dikeluarkan dari anggota dewan.Menurut Sekretaris Fraksi PKS, Mukti Sunjaya, penggalangan tanda tangan untuk hak interpelasi sampai kini terus digalang. Sudah 10 anggota DPRD Riau yang telah membubuhkan tanda tangan."Kesepuluh anggota dewan ini, kita sebut sebagai penggagas akan pengguna hak interpelasi. Pengajuan hak intepelasi ini akan kita sampaikan ke pimpinan dewan. Kita lihat saja akan respons pimpinan dewan," kata Mukti Sunjaya saat ditemui detikcom, Senin (10/10/2005) di DPRD Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru.Menurut Mukti, sesuai dengan tata tertib, 5 anggota dewan sudah cukup untuk mengajukan hak interpelasi kepada pimpinan dewan. Kendati demikian, para penggagas hak interpelasi ini terus bergerliya mencari dukungan yang lainnya. Sebab, saat ini ada 54 anggota dewan, 2 orang di antaranya tidak aktif. "Sehingga kini membutuhkan dukungan minimal 23 orang anggota dewan. Jumlah ini akan mendukung bila terjadi voting dalam menentukan hak interpelasi nanti. Tapi kami yakin, anggota dewan yang ingin pemerintahan ini secara bersih dan jujur, akan mendukung kita," kata Mukti.Hak interpelasi ini muncul di kalangan dewan, setelah ada temuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KKPU) yang menyebut adanya potensi persekongkolan 9 proyek multiyears yang menghabiskan dana Rp1,7 triliun. "Dalam hak interpelasi nanti, bila memang Gubernur Riau tidak bisa mempertanggungjawabkan proyek Rp1,7 triliun itu, maka kita akan menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan atau KPK. Kita minta lembaga itu nantinya bisa melakukan penyelidikan terhadap proyek bermasalah tersebut," kata Mukti.Proyek multiyears yang diciptakan Gubernur Riau Rusli Zainal ini dinilai telah memonopoli usaha. KPPU menilai proyek ini telah melanggar UU No 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.DPRD Riau juga mencurigai proyek ini multiyears yang dianggarkan dalam lima kali APBD, sebagian besar pengerjaannya diambil alih para kontraktor pro Gubernur Riau. Sebagian lagi merupkan kontraktor dari oknum anggota dewan.
(nrl/)










































