Penyuap Hakim PN Jaksel Dituntut 5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Penyuap Hakim PN Jaksel Dituntut 5 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 13 Jun 2019 14:49 WIB
Ilustrasi/gedung PN Jakpus/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktur CV Citra Lampia Mandiri (CLM) Martin P Silitonga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Martin diyakini jaksa bersalah menyuap hakim PN Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo dan Irwan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Martin P Silitonga dan Arif Fitrawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Taufiq Ibnu Nugroho saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Perbuatan Martin dilakukan bersama-sama dengan pengacara Arif Fitrawan yang juga dituntut perkara tersebut. Arif dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Martin menyuap kedua hakim tersebut untuk mempengaruhi putusan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CLM dan PT Asia Pasific Mining Resources. Kedua hakim menerima uang suap Rp 150 juta dan SGD 47 ribu.





Dalam gugatan itu, hakim Iswahyu bertindak selaku ketua majelis hakim, sementara Irwan dan Achmad Guntur ditunjuk selaku hakim anggota.

Jaksa mengatakan, suap itu berawal saat Arif Fitrawan berdiskusi dengan Martin dan Direktur CV CLM Isrullah Achmad untuk mengusulkan 'mengurus' kepada majelis hakim. Untuk mengurus tersebut, Arif meminta bantuan PN Jakarta Timur M Ramadhan yang pernah berkerja di PN Jaksel.

Kemudian M Ramadhan menemui Iswahyu dan Irwan di rumah makan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Atas pertemuan itu, jaksa menyebut kedua hakim menyetujui permintaan Arif untuk membantu memenangkan penggugat dengan syarat menyiapkan uang.

Dengan rincian uang Rp 150 juta untuk majelis hakim, uang Rp 10 juta untuk panitera dan uang Rp 40 juta untuk Ramadhan dan Arif.

"Sedangkan untuk putusan akhir harus disiapkan uang Rp 500 juta," kata jaksa.

Ramadhan menerima uang Rp 210 juta dari Martin. Kemudian Ramadhan diyakini jaksa menyerahkan Rp 150 juta untuk Irwan saat bertemu di parkiran masjid STPDN Cilandak, Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Uang sisanya Rp 40 juta diserahkan kepada Iswahyu.

Menjelang putusan akhir, jaksa mengatakan Ramadhan minta Arif menyiapkan uang Rp 500 juta untuk mengurus gugatan perkara itu. Ramadhan juga meminta uang enterntaint buat dirinya dan dikirim Rp 20 juta dari Arif.

"Setelah itu Arif berkomunikasi dengan Martin dan Isrullah Achmad (Direktut CV CLM) terkait biaya entertaint tersebut, sehingga pada keesokan harinya Martin mentranster Rp 20 juta ke rekening Arif," papar jaksa.

Dua hari sebelum dibacakan putusan, Arif bersama Resa Indrawan mencairkan uang Rp 500 juta yang sebelumnya dikirim oleh Martin. Uang itu ditukar dalam bentuk dolar singapura 47 ribu. Selanjutnya diserahkan kepada Ramadhan di rumahnya, namun saat itu mereka diamankan petugas KPK.

Atas perbuatan itu, Arif dan Martin bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(fai/fdn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT