Korupsi APBD Rp Rp 5,3 M
Ketua DPRD Donggala Divonis 1 Tahun
Senin, 10 Okt 2005 15:19 WIB
Donggala - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu yang diketuai Achmad Iswandi, Senin (10/10/2005) sekitar pukul 12.00 Wita, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada ketua DPRD Donggala Ridwan Yalidjama, terdakwa korupsi APBD sebesar Rp 5,3 miliar. Bersama Ridwan, empat anggota DPRD Donggala lainnya yakni A Rangan, Ventje Sumakul, Muh Anwar Muthaher, dan Awaludin Husen Aref juga divonis 1 tahun penjara, dengan denda rata-rata Rp 60 juta.Majelis hakim terdiri ketua Ahcmad Iswandi, dan dua anggota, Hastopo dan Ibrahim Palino, menetapkan mereka melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan subsidair dari JPU. "Para terdakwa secara bersama-sama dan berkelanjutan telah melakukan penggelembungan (mark up) dana APBD mulai tahun 2001 hingga tahun 2004. Akibatnya negara dirugikan sebesar lebih Rp 5,293 miliar," tekan AhcmadIswandi dalam vonisnya.Berdasarkan itu, majelis hakim, kemudian menyatakan bahwa Ridwan dkk tidak terbukti sesuai dakwaan primer JPU yang menuntut mereka 6 tahun kurungan penjara. Namun majelis hakim menyatakan bahwa mereka terbukti dakwaan subsidair dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 50-60 juta.Saat mendengar pembacaan vonis itu, Ridwan dan kawan-kawan tampak menunjukkan wajah tak puas. Karenanya sesaat setelah majelis hakim memintai tanggapan, tim penasihat hukumnya yang diketuai Abdurrahman M Kasim SH, Ridwan menyatakan pikir-pikir. Adapun JPU yang diwakili RO Marundu, juga menyatakan hal serupa. Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Asmah, Ariati dan Ro Marundu, mereka didakwa dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan terhadap para terdakwa dalam dakwaan primer yaitu: pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara pada dakwaan Subsidair, JPU menyatakan mereka telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan primer, JPU menuntut mereka dengan 6 tahun penjara. Sementara pada dakwaan subsidair, mereka hanya terancam kurungan penjara 1 tahun dan dena Rp 50 juta.
(nrl/)











































