"Ada prosedur hukum kan. Nggak segampang itu mencabut kewarganegaraan. Kecuali dia perang di sana. Ada aturannya (di) UU Kewarganegaraan," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Hal tersebut disampaikan Yasonna terkait munculnya petisi online yang meminta status WNI imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dicabut. Yasonna menjelaskan beberapa poin yang membuat seseorang kehilangan status WNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petisi itu dibuat oleh seseorang yang mengatasnamakan '7inta Putih'. Ada sejumlah alasan si pembuat petisi meminta status WNI Habib Rizieq dicabut.
FPI menyebut kalimat pengantar petisi itu adalah fitnah. Dia mengatakan semua orang yang mengerti mazhab pasti memahami posisi Habib Rizieq.
"Pengantar petisi jelas-jelas fitnah menyatakan HRS (Habib Rizieq Syihab) berafiliasi dengan ISIS. Semua orang yang mengerti tentang mazhab pasti tahu dan paham posisi HRS. Jadi ini orang bodoh yang asal jeplak dan kebodohan tersebut menular berantai melalui media sosial online," sebut Sekretaris Umum FPI Munarman, Jumat (7/6).
Tonton video Tak Hanya Prabowo, IMPI Juga Laporkan Habib Rizieq:
(dkp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini