Motif Pelaku Rayu Video Call Polwan Telanjang Dada untuk Memeras

Motif Pelaku Rayu Video Call Polwan Telanjang Dada untuk Memeras

Reinhard - detikNews
Kamis, 13 Jun 2019 13:33 WIB
Foto: Alfiansyah (topik/detikcom)
Makassar - Alfianyah merayu seorang Polwan di Makassar, Sulsel untuk telanjang dada via video call media sosial whatsapp. Pelaku kemudian menyimpan video tersebut ke dalam bentuk foto dan disebarkannya melalui akun Facebook korban ke tiga orang temannya.

"Saya simpan videonya saat video call dengan dia, kemudian video itu saya simpan menjadi foto dan saya sebarkan menggunakan akun facebook dia ketiga orang temannya dengan jumlah berbeda-beda ," kata pelaku Alfiansyah, ditemui detikcom di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (13/6/2019).


Setelah berhasil membujuk dan menyimpan foto syur korban, pelaku memulai aksinya dengan berpura-pura meminjam uang kepada korban. Namun, Polwan ini tidak merespon permintaan ini dan justru memblok pelaku dari seluruh kontaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan korban tersebut membuat pelaku nekat. Pelaku yang telah mendapatkan akun dan sandi Facebook korban langsung menyebarkan foto telanjang dada Polwan Sulsel itu ke media sosial milik korban.

"Awalnya minta uang ke dia (korban) sebesar Rp 2.5 juta namun tidak dibalas. Lalu dia (korban) blok WhatsApp saya dan langsung putus kontak," jelas Alfiansyah.

Pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook kemudian berlanjut ke hubungan lebih serius dengan kontak melalui telepon dan video di aplikasi WhatsApp. Saat itu pelaku yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kota Tua, Lampung, menggunakan akun samaran bernama Tyo Darks, dengan memasang foto Kompol Setyo Bimo untuk mengelabuhi Polwan asal Sulsel itu.

Akibat perbuatan Kompol gadungan ini, korban menjadi malu dan kariernya hancur. Korban dipecat dari satuannya.

Alfiansyah kemudian diangkut dari LP Lampung dan diangkut ke Makassar untuk diadili.

"Menjatuhkan pidana kepada Alfiansyah alias Fian bin Saum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Selasa (11/6/2019).

Putusan PN Makassar itu diketuai oleh Imam Suprijadi dengan anggota Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Alfiansyah menghancurkan karier korban. Selain itu juga membuat malu korban.


Waspada! Ini Modus Pemerasan Via Video Call Sex:

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads