Bank Danamon Dibobol Tellernya Sendiri, Rp 300 Juta Raib
Senin, 10 Okt 2005 15:03 WIB
Jakarta - Menyimpan uang di bank seperti kian tak aman. Kasus pembobolan bank kembali terulang. Kali ini menimpa Bank Danamon. Pelakunya teller Bank Danamon sendiri. Uang nasabah sebesar US$ 30 ribu atau sekitar 300 juta pun amblas. Kepala Satuan (Kasat) II Sistem Moneter dan Devisa Polda Metro Jaya AKBP Arif Munandar menyatakan tersangka pembobolan itu telah ditahan di Polda Metro Jaya. "Tersangka berinisial SAS (30) dan bekerja sebagai teller bank Danamon Cabang Sabang, Jawa Barat," kata Arif di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (10/10/2005).SAS melakukan pembobolan dengan cara memalsukan surat-surat syarat penarikan rekening. SAS yang menjadi teller rupanya lama kelamaan mengenali tanda tangan nasabah pemilik rekening gemuk. Mungkin gatal dan tergoda uang nganggur itu, SAS mulai mencoba melakukan pembobolan. Sasarannya tak jauh-jauh yakni nasabahnya sendiri di Bank Danamon Cabang Sabang.Nasabah yang malang itu bernama Silvia Candra dengan nomor rekening 5865720. SAS yang tahu seluk beluk dunia perbankan dengan gampang memalsukan surat kuasa atas nama Silvia, memalsukan tanda tangannya dan bukti penarikan. Setelah selesai memalsukan syarat-syarat penarikan, SAS menyuruh orang lain untuk mengeruk uang Silvia. Pertama ia menyuruh Rusman agar mengambil uang US$ 3 ribu di Bank Danamon Cabang Panglima Polim. Penarikan yang dilakukan pada 1 September 2005 itu berjalan mulus.Seperti ketagihan, SAS ingin kembali mengulang aksinya. Teller bank itu meminta Rusman kembali menarik rekening Silvia dengan bekal surat-surat yang telah SAS palsukan. "Namun aksi yang kedua kalinya pada 29 September 2005 itu gagal," kata Arif. Kegagalan itu tak membuat jera SAS. Pada 7 Oktober 2005, SAS ganti menyuruh Tri Haryani agar mengambil US$ 3 ribu atas nama Silvia. Aksi ketiga tetap dilakukan di Bank Danamon Cabang Panglima Polim, Jakarta. Apesnya aksi ketiga itu membuat petugas keamanan Danamon curiga.Petugas pun menangkap Tri. Dari pengakuan Tri, polisi mendapat informasi aksi itu atas perintah SAS. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap SAS di tempat kerjanya pada hari itu juga.Polisi menyita barang bukti berupa 2 lembar bukti penarikan Bank Danamon tertanggal 1 September 2005 sebesar US$ 3 ribu dan bukti penarikan tertanggal 7 Oktober 2005 sebesar US$ 3 ribu.SAS kemudian didakwa dengan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 378, 372, dan 263 KUHP. Selain itu SAS juga akan dijerat dengan UU Perbankan pasal 49 ayat 1, dan UU nomor 15 tahun 2002 tentang money laundering.
(iy/)











































