Mulai 13 Oktober, Tarif KA Ekspres Jabodetabek Naik 30%
Senin, 10 Okt 2005 15:02 WIB
Jakarta - Kenaikan harga BBM selalu diikuti kenaikan tarif angkutan, tak terkecuali tarif kereta api di Jabodetabek. PT Kereta Api (KA) menetapkan mulai 13 Oktober mendatang tarif kereta api ekspres naik 30 persen."Kenaikan ini sebagai dampak dari kenaikan harga BBM," kata Kepala Humas Daops I Jabodetabek Akhmad Sujadi kepada detikcom di Stasiun Juanda, Jalan Pintu Air I, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2005).Ada pun kereta api ekspres yang mengalami kenaikan harga hingga 30 persen tersebut adalah KA Pakuan Ekspres jurusan Jakarta-Bogor naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 13.000, KA Bojong Gede Ekspres jurusan Bojong Gede-Kota naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 13.000, KA Depok Ekspres jurusan Depok-Kota naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 10.000.Selanjutnya KA Bekasi Ekspres jurusan Bekasi-Kota naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 10.000, KA Tangerang Ekspres naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 10.000, dan KA Serpong Ekspres naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 10.000.Perubahan harga juga dialami oleh KA Kalibu (kereta lima ribuan) yang berubah menyesuaikan dengan jurusan keretanya. Misalnya untuk kereta jurusan Bogor-Jakarta dari tarif Rp 5.000 menjadi Rp 13.000.
(san/)











































