Polisi: Sofyan Jacob Ikut Pemufakatan Makar dan Sebar Hoax

Polisi: Sofyan Jacob Ikut Pemufakatan Makar dan Sebar Hoax

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 13 Jun 2019 10:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Farih/deticom)
Jakarta - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Sofyan diduga ikut bermufakat dalam upaya makar dan menyebarkan hoax.

"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut permufakatan ya di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan setelah menghadiri Apel Konsolidasi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Selain ikut bermufakat upaya makar, Sofyan disebut menyebarkan berita bohong atau hoax. Hal itu disampaikan Sofyan Jacob saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jaksel, pada 17 April 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," katanya.

"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," imbuhnya.


Selain dibidik dengan pidana makar, Sofyan Jacob dijerat atas penyebaran informasi bohong.

"Kami kenakan undang-undang penyiaran bohong, undang-undang pasal 14 ya," ucap Argo.




Tonton video Jejak M. Sofjan Jacoeb Hingga Berstatus Tersangka Kasus Makar:

[Gambas:Video 20detik]

(mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads