MUI Gowa Sebut Tarekat di Sulsel Juga Keliru Tafsirkan Hamdalah

MUI Gowa Sebut Tarekat di Sulsel Juga Keliru Tafsirkan Hamdalah

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 13 Jun 2019 10:04 WIB
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Gowa - Tarekat di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang bernama Al Khawatiyah pimpinan Puang La'lang dianggap keliru oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa. MUI Gowa menyebut tarekat Al Khawatiyah menafsirkan ucapan Hamdalah tanpa merujuk pada kaidah-kaidah tafsir.

"Ya itu melakukan penafsiran terhadap ayat-ayat Alquran tidak sesuai dengan kaidah-kaidah tafsir. Contohnya mengartikan 'Alhamdu' itu lain daripada yang semestinya," kata Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka saat berbincang dengan detikcom, Kamis (13/6/3019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abubakar menyebut Puang La'lang menafsirkan 'alhamdulillah' jauh dari makna sebenarnya. Abubakar kemudian menjelaskan arti 'alhamdulillah'.

"'Alhamdu' itu artinya tubuh atau jasad, 'lillahi' itu abdi, kemudian 'rabbi' itu nyawa, dan 'alamin' itu rahasia," sebutnya.

MUI Gowa sendiri telah mengeluarkan fatwa dan meminta seluruh kegiatan Al Khawatiyah pimpinan Puang La'lang dihentikan.

"Jadi isi fatwanya itu menyatakan bahwa Al Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa yang diajarkan oleh Puang La'lang itu keliru, jadi merekomendasikan ke pemerintah bahwa itu dihentikan aktivitasnya," tegasnya.




Sebelumnya diberitakan, tarekat Al Khawatiyah ini disebut menjanjikan pengikutnya bisa bertambah umur selama 15 tahun. Bahkan pimpinan tarekat disebut bisa berbicara dengan Tuhan.

"Puang La'lang itu mengaku bisa memperpanjang umur seseorang sampai 15 tahun. Karena katanya bisa berkomunikasi dengan Tuhan dan langsung minta," kata Abubakar.

Abubakar mengatakan pengikut Khawatiyah pimpinan Puang La'lang tersebar di beberapa wilayah di Gowa dan Kabupaten Takalar. Dia menyebut keanehan lain dari tarekat ini adalah menyebut ada kitab selain Alquran.

"Kemudian dia berpendapat bahwa selain Alquran ada kitabullah," ujarnya. (fiq/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads