"Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar, SH dan Doni Boy Faisal Panjaitan, SH menyatakan terdakwa Ivan Valentino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yakni melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 531 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terdakwa dengan sengaja menggunakan tindak kekerasan melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara," kata Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakut, Benny Sabdo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2019).
Tuntutan itu disampaikan hari ini di Pengadilan Jakarta Utara. Atas tuntutan itu, Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara berharap efek jera dapat diberikan. Dia pun berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap penyelenggara pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny pun mengatakan, pihaknya siap terus mengawasi perkara ini hingga vonis dijatuhkan.
"Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara mengawasi perkara ini hingga vonis guna menjamin kepastian hukum sekaligus menegakkan keadilan pemilu," katanya.
Sebelumnya, Ivan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (10/5) lalu. Ivan diduga mencekik petugas KPPS di Ancol, Jakarta Utara. Penyidik menyimpullkan Ivan melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pada pemungutan suara di TPS 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakut.
"Tersangka datang sebagai pemilih ke TPS 071 di Karang Bolong, Ancol dan tiba-tiba menyerang salah seorang anggota KPPS dengan mencekiknya," kata Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakut, Benny Sabdo, lewat keterangannya, Jumat (10/5). (fdu/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini