Pendapat MK Soal BBM Jangan Didasari Pertimbangan Politik

Pendapat MK Soal BBM Jangan Didasari Pertimbangan Politik

- detikNews
Senin, 10 Okt 2005 13:46 WIB
Jakarta - Namanya saja sudah Mahkamah Konstitusi (MK), jadi pernyataan dan keputusannya selayaknya berdasarkan landasan hukum, bukan pertimbangan politik. Apalagi yang dibahas soal kebijakan kenaikan harga BBM."Saya berharap apa pun isi yang dinyatakan Ketua MK, sepanjang pendapat yang dikemukakan dalam menilai suatu kejanggalan dengan pendekatan hukum adalah wilayahnya. Kita berharap jangan memasuki wilayah politik," cetus Ketua DPR RI Agung Laksono.Hal ini disampaikan dia kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2005). Dia menanggapi Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyatakan kebijakan kenaikan harga BBM bertentangan dengan keputusan MK yang menganulir sejumlah pasal pada UU 22/2001 tentang Migas."Jadi sudah selayaknya jika pernyataan maupun keputusan dari MK berdasarkan landasan yuridis. Sebab selama ini ruang MK memang dalam ruang yuridis," tegas Agung.Dia mengaku belum membaca secara bulat mengenai surat MK yang dikirimkan kepada DPR menyangkut kenaikan harga BBM yang dikaitkan dengan pelanggaran UUD 1945. Untuk sikap resmi DPR, Agung akan mengundang pimpinan DPR guna membahas dan mengomentari surat MK tersebut."Saya akan baca dan undang semua pimpinan dewan dan wakil ketua untuk membahas sebelum memberikan komentar secara formal," ujar Agung. (san/)


Berita Terkait