"Tuduhan penggelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi detikcom, Rabu (12/6/2019).
Wahyu memastikan KPU telah menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, menurut Wahyu, pihaknya bekerja secara independen dan profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengatakan saksi Prabowo-Subianto tidak pernah mengajukan keberatan terkait selisih perolehan suara. Disebutkan, keberatan tersebut tidak pernah diungkapkan dalam rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU.
"Dalam rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI saksi paslon 02 tidak pernah berkeberatan dan mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan pihaknya siap menghadapi tim hukum Prabowo. Menurutnya, KPU akan menghadapi gugatan dengan bukti dan data yang dimiliki.
"Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap," tuturnya. (dwia/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini