SBY Bahas Surat MK Soal Kenaikan BBM Langgar UUD 45
Senin, 10 Okt 2005 13:43 WIB
Jakarta - Surat Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kenaikan harga BBM tidak sesuai dengan UUD 45 mendapat perhatian serius Presiden SBY. SBY pun menggelar rapat kabinet terbatas, salah satunya membahas hal itu.Rapat yang digelar di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2005) dimulai pukul 13.00 WIB. Mereka yang hadir adalah Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, Menko Kesra Alwi Shihab, Menko Polhukam Widodo AS, Mensos Bachtiar Chamsyah, Menkes Siti Fadilah Supari, dan Menkum Hamid Awaluddin serta Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.Pada Jumat (7/10/2005) lalu, Ketua MK mempertanyakan dasar penetapan harga BBM yang mengikuti mekanisme pasar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas). Padahal, UU tersebut telah direvisi MK karena tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.Namun, Purnomo Yusgiantoro mengaku belum tahu isi surat MK itu. "Kita belum tahu isi suratnya apa. Yang direvisi oleh MK itu cuma 3 pasal. Jadi UU nya sendiri tetap ada," kata Purnomo.
(nrl/)











































