MK Sebut Harga BBM Langgar UUD
DPR Gulirkan Wacana Impeachment
Senin, 10 Okt 2005 13:15 WIB
Jakarta - Wacana impeachment mulai bergulir di DPR. Wacana itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kenaikan harga BBM melanggar Undang-Undang Dasar (UUD). Efektifkah?Wacana impeachment disuarakan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif. Menurut Zaenal, surat MK yang menyatakan kenaikan harga BBM melanggar UUD bisa dijadikan dasar bagi DPR untuk melakukan upaya impeachment terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Itu bisa-bisa saja. Nggak ada soal," kata Zaenal saat ditanya wartawan tentang surat MK yang menyatakan kenaikan harga BBM melanggar UUD di Gedung DPR/RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2005).Meski mewacanakan impeachment, politisi dari PBR itu meragukan upaya itu akan berhasil. "Kemudian berhasil atau tidak saya tidak tahu," kata Zaenal.Wakil Ketua DPR itu kemudian meminta MPR bertindak proaktif menanggapi surat MK itu. Diingatkan, jika tak berbuat apa-apa, citra negatif akan menempel pada MPR. "Jangan sampai MPR lebih buruk dari saat Orde Baru. Eman-eman duit negara, sudah dibuat lembaga tapi tak ada hasil apa-apa," kata Zaenal. Sementara ini penilaian MK terhadap landasan kenaikan harga BBM diusulkan jadi kajian bagi anggota DPR yang akan mengajukan usul hak interpelasi. Zaenal juga berharap pemerintah menjadikan surat MK itu sebagai pelajaran dan melakukan evaluasi atas kebijakan kenaikan harga BBM. Dengan adanya protes MK itu, pemerintah sudah semestinya membuat kebijakan baru yang merevisi kenaikan harga BBM. "Kalau salah ya salah lah. Pemerintah tak perlu harus malu karena memang rakyat betul-betul menjerit sekarang," kata Zaenal.Kebijakan baru untuk merevisi kenaikan harga BBM, usul Zaenal, misalnya menurunkan prosentase kenaikan harga BBM dari 100 persen menjadi 30 persen. Selain itu bisa juga dengan menunda kenaikan harga BBM. "Yang terpenting jangan gila-gilaan seperti ini. Terserah habis tahun baru dinaikkan lagi. Terserah yang penting kondisi masyarakat sudah memungkinkan," imbaunya.
(iy/)











































