Tarif Taksi Naik 34,26%, Buka Pintu Jadi Rp 5.000
Senin, 10 Okt 2005 12:52 WIB
Jakarta - Menyusul kenaikan tarif angkot dan bus, Pemprov DKI akhirnya menyetujui usulan kenaikan tarif taksi. Tarif buka pintu yang semula Rp 4.000 menjadi Rp 5.000. Tarif ini berlaku Selasa (11/10/2005)."Saya akan tanda tangani hari ini, besok berlaku. Rata-rata naik 34,26 persen," ungkap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sebelum sidak ke tiga pasar tradisional (Pasar Kramatjati, Cipinang, dan Jatinegara) di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2005). Keputusan mengenai kenaikan tarif taksi tersebut sudah final dan sudah dibicarakan dengan semua pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Taksi se-Jakarta.Dijelaskan Sutiyoso, pihaknya memutuskan tarif buka pintu (flag fall) naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000. Sedangkan tarif per kilometer naik dari Rp 1.800 menjadi Rp 2.500. Sedangkan tarif tunggu per jam yang semula diberlakukan Rp 18.000 naik menjadi Rp 25.000."Kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan usulan Dewan Transportasi Kota. Hari ini drafnya mungkin akan disampaikan," kata Sutiyoso.Kenaikan tarif angkot dan bus yang diberlakukan sejak minggu lalu, serta tarif taksi yang berlaku Selasa besok ini merupakan buntut dari kenaikan harga BBM yang melebihi 100 persen.
(umi/)










































