"Terkait dengan hoax itu, saya kira itu adalah berita hoax, sudah ditegaskan tidak ada ungkapan-ungkapan seperti itu dari pihak kepolisian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Rabu (12/6/2019).
Dalam meme yang telah dipastikan hoax itu, tertera kalimat 'Buat anggota TNI,, tunggu ya .. Sebentar lagi UU kami yang baru akan disahkan, UU Polri yang bisa menangkap langsung kamu dan memenjarakan kamu di Lapas Sipil. Terima kasih PDI dan Jokowi, kalian telah mendukung cita-cita, niat dan keinginan Polri masa kini'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Karena pada prinsipnya, baik TNI dan kepolisian, itu bekerja atas undang-undang yang telah diatur oleh negara ini. Jadi kita saling menghormati, saling menghargai tugas itu," ujar Asep.
Asep mengatakan Polri dan TNI sama-sama menjalankan amanah dalam konteks pertahanan ataupun pengamanan. Terakhir, dia mengingatkan ancaman pasal pidana bagi siapa pun pelaku hoax.
"Jika meme yang memuat hoax tersebut menimbulkan kegaduhan, maka pembuat dan penyebarnya akan kami kejar dan kami pidanakan," tandas Asep.
Tonton juga video Iwan Blak-blakan soal Video Adu Domba TNI-Polri & Afiliasi Politik:
(aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini