"Kalau dengan peraturan mereka mau tidak mau harus bayar. Mereka tidak bisa melanjutkan usahanya. Ini tidak hanya berlaku di kita. Tapi juga Kementerian Keuangan juga," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: Wajib Pajak Yang Lapor SPT Baru 61,7% |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dalam tahap awal usaha kecil dan mikro biar berjalan dengan baik dan establish. Baru dia bayar pajaknya. Untuk menengah dan atas ini kan mereka sudah establish nih. Sudah mampu untuk membayar pajak. Jadi kebijakan ini kita tekankan untuk yang mampu dulu," ujar Faisal.
BPRD DKI Jakarta akan melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerapkan kebijakan tersebut. Sinkronisasi ditargetkan selesai sebelum Agustus 2019.
"Sebelum 3 bulan sudah bisa diterapkan karena makin cepat maka optimasi penerimanya makin cepat," jelas Faisal. (fdu/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini