Komang ditangkap hari Selasa (28/5). Penjualan satwa ilegal itu terungkap karena elang itu ditawarkan via Facebook di akun Winata Nag Nusaindah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada akun yang bersangkutan, satwa dilindungi tersebut dipasarkan beserta fotonya dan dipromosikan ke beberapa grup jual beli yang terdapat di akun Facebook, salah satunya adalah grup Kicaumania," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).
Arta mengatakan dari hasil penelusuran diketahui pemilik akun Facebook tersebut bernama I Komang Gede Winata dengan alamat Jalan Nusa Indah, Denpasar Timur. Akhirnya polisi menciduk Komang di rumahnya.
"Saat dilakukan pengecekan terhadap alamat tersebut, bahwa diketahui satwa yang dilindungi dipasarkan melalui media sosial tersebut, terikat di halaman tengah rumah I Komang Gede Winata. Kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan di Polresta Denpasar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Arta.
Saat ini burung elang sitaan itu sudah dititipkan di Badan KSDA Provinsi Bali. Atas perbuatannya Komang dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui. (ams/fdn)