Pemberhentian dilakukan dalam upacara di lapangan Mapolda Banten Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Rabu (12/6/2019).
"Dua personel yang diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberhentian Briptu Hendra berdasarkan keputusan Kapolda Banten, Nomor: KEP/239/IV/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Dia melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Begitu pun dengan Bripda Khairul yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Pemberhentian berdasarkan keputusan Kapolda Banten, Nomor: KEP/238/IV/2019 tanggal 4 April 2019.
"Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30," tuturnya. (bri/haf)











































