Gugatan versi pertama diajukan pada 24 Mei 2019, yaitu sesuai UU Pemilu yang mensyaratkan gugatan maksimal 3 hari setelah Keputusan KPU. Belakangan, gugatan kedua dilayangkan pada 10 Juni 2019 untuk merevisi gugatan pertama.
"Kalau dilihat dari Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, sudah tidak ada lagi mekanisme perbaikan permohonan oleh pemohon. Dikarenakan tidak ada lagi tahapan penerbitan Akta Permohonan Belum Memenuhi Kelengkapan (APBMK) oleh Panitera setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan sebelumnya," kata ahli hukum tata negara Dr Jimmy Usfunan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jimmy, dalam konstruksi hukum acara MK, sudah jelas perbaikan permohonan oleh pemohon itu bersifat pasif yaitu menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh Panitera.
"Bukan inisiatif tiba-tiba dari pemohon, yang menampakkan keraguan dengan permohonan yang telah diajukan," cetus pengajar Universitas Udayana, Bali itu.
Dengan tidak adanya tahapan pemeriksaan kelengkapan permohonan, MK menekankan pada kecermatan dalam menguraikan dalil-dalil secara baik dan meyakinkan. MK sendiri akhirnya melakukan registrasi terhadap permohonan yang diajukan tanggal 24 Mei lalu, sedangkan perbaikan permohonan yang menyusul belakangan, hanya dijadikan lampiran.
"Ini menunjukkan konsistensi Mahkamah Konstitusi terhadap hukum acara yang telah dibuatnya sendiri. Untuk itu, hakim konstitusi pun, seharusnya tidak lagi membuka ruang penilaian terhadap berkas lampiran yang tidak memenuhi syarat administratif, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Jangan sampai memunculkan kesan adanya 'keistimewaan' perlakuan terhadap pemohon," ujar Jimmy.
"Apalagi, eksistensi hukum acara sebagai hukum formil merupakan implementasi dari pembatasan perilaku hakim dalam proses beracara," sambung Jimmy.
Sebagimana diketahui, terjadi beberapa point perbedaan di gugatan versi pertama dan versi kedua. Versi pertama, Prabowo tidak menyebut angka kemenangan Pilpres. Sedangkan di gugatan kedua, muncul angka kemenangan Pilpres yaitu 52 persen atau sebanyak 68.650.239. Persamannya, dari dua versi itu, Prabowo-Sandiaga sama-sama meminta dijadikan sebagai Presiden/Wapres 2019-2024 atau digelar Pemilu ulang.
Tonton video TKN Minta MK Tolak Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo:
(asp/dnu)











































