MK Keluarkan Kode Etik Hakim

Hindari Mafia Peradilan

MK Keluarkan Kode Etik Hakim

- detikNews
Senin, 10 Okt 2005 11:52 WIB
Jakarta - Makin maraknya kasus-kasus mafia peradilan membuat Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru berumur dua tahun introspeksi diri. Untuk menghindari kasus tersebut, MK mengeluarkan kode etik dan prilaku hakim konstitusi."Tujuannya agar kekacauan di tubuh peradilan bisa dihindari," tegas Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (10/10/2005).Dituturkan Jimly, kode etik tersebut berisi antara lain prinsip-prinsip indenpendensi dan ketidakberpihakan hakim terhadap suatu kasus, serta mengatur integritas para hakim serta seluruh karyawan MKSelain itu kode etik tersebut juga mengatur kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia sebagai kode etik hakim. Diharapkan kode etik ini layak digunakan sebagai rujukan untuk dipedomani dan dijadilan tolok ukur untuk menilai prilaku hakim konstitusi."Prinsip yang termasuk dalam Sapta Karsa Hutama ini dimaksudkan untuk melengkapi dan bukan mengurangi ketentuan hukum dan prilaku yang mengikat hakim konstitusi," tuturnya. (umi/)


Berita Terkait