Kenaikan Harga BBM Bertentangan dengan Putusan MK

Kenaikan Harga BBM Bertentangan dengan Putusan MK

- detikNews
Senin, 10 Okt 2005 11:50 WIB
Jakarta - Kenaikan harga BBM membuat Mahkamah Konstitusi (MK) tidak habis pikir. Pemerintah diingatkan bahwa kebijakan tersebut telah melanggar keputusan yang ditetapkan MK mengenai judicial review UU Nomor 22/2001 tentang Migas.MK sangat menyesalkan karena UU tersebut justru dijadikan rujukan pemerintah dalam mengeluarkan Perpres Nomor 55/2005 tentang Harga Jual Eceran BBM pada Oktober ini."Padahal putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Jadi kiranya sangatlah bijaksana apabila dalam menetapkan Perpres, pemerintah terhindar dari anggapan seolah mengabaikan putusan MK itu," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (10/10/2005).Meski Perpres tersebut merujuk pada UU yang jelas-jelas sudah di-review, MK tidak berwenang menilai suatu kebijakan pemerintah atau pun materi Perpres tersebut. "Karena itu bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan lembaga negara yang lain," tegas Jimly.Menurut Jimly, dalam judicial review tersebut berisi amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon, antara lain dinyatakan pasal 12 ayat 3, pasal 22 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945. "Oleh karena itu sejak keputusan diucapkan, maka pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi," tandas Jimly.Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM berlaku mulai awal Oktober. Kenaikan harga BBM yang rata-rata di atas 100 persen itu dinilai sangat keterlaluan, sehingga gelombang demo untuk membatalkan kebijakan tersebut masih terus berlangsung di beberapa daerah hingga kini. (umi/)


Berita Terkait