"Setelah kami mendaftar, kami juga sudah langsung diberitahukan melalui e-mail dan SMS kepada kami yang sudah kami daftarkan nomornya, bahwa kami sudah dipanggil untuk bersidang di tanggal 14 Juni," kata Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, di Posko Cemara, Jl Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Yusril Nihilkan Perbaikan Gugatan Prabowo |
Irfan mengatakan sudah menerima salinan bukti penerimaan akta pengajuan keterangan pihak terkait. Dengan begitu status TKN sebagai pihak terkait sudah diresmikan oleh MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan mengatakan ada 33 kuasa hukum yang didaftarkan dalam permohonan menjadi pihak terkait. Nantinya pada saat persidangan tim kuasa hukum TKN akan diatur bergantian memasuki ruangan.
Sebelumnya diberitakan, TKN Jokowi-Ma'ruf resmi mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait pada gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). TKN sudah menyiapkan 18 bukti untuk membantah dalil permohonan pihak Prabowo-Sandi.
"Bukti-bukti sudah ada saat ini kurang lebih 18 bukti yang kami sampaikan, itu juga sesuai dalil-dalil permohonan pemohon paslon 02 apakah bukti ini bertambah, kita lihat setelah persidangan. Yang jelas bantahan yang kami siapkan kami mengacu pada ketentuan regulasi yang ada, baik UU Pemilu dan PMK mengenai tidak adanya revisi permohonan pemohon. Yang kami sampaikan bantahan dalil yang disampaikan pemohon," ujar Irfan di gedung MK. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini