"Jadi semua hukum acara itu memungkinkan sebenarnya, apakah dengan kehadiran atau tidak dengan kehadiran di proses persidangan nanti," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2019).
"Jadi kami akan melakukan kewenangan-kewenangan, dan tahapan-tahapan yang memungkinkan di proses penyidikan ini untuk menangani perkara BLBI ini," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KPK, ditegaskan Febri, tetap berharap Sjamsul dan istri bisa memenuhi panggilan KPK dan bersikap koperatif.
"Kami harap nanti ketika dipanggil baik saksi ataupun tersangka itu bisa memenuhi panggilan KPK," katanya.
In absentia adalah opsi apabila terdakwa tidak hadir ke persidangan tanpa alasan yang sah sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan akan melakukan segala upaya untuk menuntaskan kasus BLBI ini. KPK juga sudah berkonsultasi dengan sejumlah pakar untuk melakukan opsi in absentia.
"Jika nanti nggak koperatif, memang kita niat kasus ini akan disidangkan secara in absentia. Tapi sekali lagi saya pikir bahwa sebaiknya kepada Bapak (Sjamsul) hadir agar bisa juga menyampaikan hak-haknya di pengadilan," kata Syasrif.
Otto Hasibuan Bingung, Kasus BLBI Selalu Muncul saat Pemilu:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini