Hakim Tolak Penangguhan Penahanan 2 Pejabat Depkeu

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan 2 Pejabat Depkeu

- detikNews
Senin, 10 Okt 2005 11:22 WIB
Jakarta - Dua pejabat Depkeu yang menjadi terdakwa kasus korupsi KPU terpaksa gigit jari. Permohonan penangguhan penahanan mereka ditolak majelis hakim.Keduanya adalah Plh Dirjen Pembendaharaan Depkeu Sudji Darmono dan Kasubdit Pembinaan Anggaran Direktorat Anggaran Depkeu Ishak Harahap."Berdasarkan pertimbangan, masih dibutuhkan keterangan dari terdakwa di pengadilan serta kedatangan yang tepat waktu dalam pengadilan. Majelis hakim memutuskan menolak surat permohonan penangguhan penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Masrudin Chaniago.Putusan ini dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (10/9/2005).Selain penangguhan penahanan, majelis hakim menolak permohonan kuasa hukum Ishak Harahap, Roy Rening, yang akan menghadirkan saksi ahli pidana bernama Andi Abu Ayup Saleh."Saksi ahli tidak dibutuhkan dalam persidangan karena majelis hakim menganggap semua yang hadir, baik hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum merupakan orang yang ahli dalam pidana," kata Masrudin.Putusan hakim langsung ditolak kuasa hukum, Ishak Harahap, Roy Rening. "Kita tidak bisa begitu, jangan dulu apriori. Kalau misalkan majelis hakim ahli dalam pidana, mengapa banyak putusan pengadilan awal yang ditolak dalam tingkat banding dan kasasi," timpal Roy.Atas perdebatan itu, sidang diskors majelis hakim selama 7 menit. Namun demikian, ketika sidang dibuka kembali, majelis hakim tetap pada putusannya.Sidang akan dilanjutkan pada 17 Oktober dengan agenda pemeriksaan saksi ahli administrasi negara Syamsul Bahri dan pemeriksaan akhir terdakwa.Plh Dirjen Pembendaharaan Depkeu Sudji Darmono didakwa 'kecipratan' dana taktis KPU sebesar US$ 40 ribu dan Rp 50 juta. Sedangkan Kasubdit Pembinaan Anggaran Direktorat Anggaran Depkeu Ishak Harahap didakwa menerima US$ 39 ribu dan Rp 60 juta. Dana taktis KPU tersebut diberikan oleh Wakabiro Keuangan KPU M Dentjik secara bertahap. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini