"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (11/6/2019).
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Niswatun Badriah dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," sambung Ginarsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika terdakwa melakukan penipuan terhadap Ketut Widyantara Udayana (19) dan mengaku sebagai anggota bhayangkari. Kepada korban, terdakwa mengaku bisa meloloskan tes calon bintara polisi di Bali degan imbalan uang senilai ratusan juta.
Penipuan itu dilakukan sejak 25 oktober 2017 hingga 7 September 2018 di Jl Tukad Balian, Gg Depo, Renon, Denpasar. Untuk menipu korban, terdakwa membawa foto dirinya menggunakan baju bhayangkari dan mengaku sebagai istri perwira polisi di Klungkung.
Korban yang tertarik dengan iming-iming terdakwa pun akhirnya menyetorkan uang secara bertahap sebanyak 8 kali sejak Maret-September 2018. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa dengan bukti kuitansi bermaterai dengan total nilai mencapai Rp 639 juta.
Penipuan itu pun terbongkar setelah korban dinyatakan tidak lolos tes kepolisian pada September 2018. Penipuan itupun akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar dan akhirnya pelaku diciduk di Sidoarjo, Jawa Timur. (ams/fdn)











































