"Kita klarifikasi kehadiran saat hari pertama karena berdasarkan data absen kita mereka tidak hadir. Nanti diklasifikasi masuk kategori tidak hadir tanpa keterangan atau hadir tanpa absen," kata Kepala BKD Banten Komarudin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Selasa (11/6/2019).
Ia mengatakan, saat hari pertama ada 219 orang tercatat tak hadir. Tapi, BKD bersama Inspektorat dan Satpol PP memeriksa 289 orang untuk memastikan kehadiran mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita uji lagi, kita ingin menggunakan budaya baru ASN berkinerja tinggi. Kalau tidak hadir sanksinya ringan sampai sedang seperti penundaan pangkat," paparnya.
![]() |
Baca juga: 219 PNS Banten Bolos Usai Libur Lebaran |
Di tempat sama, Kepala Inspektorat Kusmayadi menambahkan, para ASN yang bolos akan diklasifikasi pelanggaran disiplinnya. Mereka diminta membawa berkas atau bukti ketidakhadiran mereka pascalibur Lebaran.
"Ini dalam rangka sidang disiplin, nanti dikategorikan pegawai yang tanpa alasan, hadir dengan alasan dan tidak hadir dengan alasan kita rekap dulu," ujarnya. (bri/tor)