"Nggak ada jadwalnya (untuk perbaikan), jadi untuk persidangan-persidangan PHPU pilpres tidak ada jadwal perbaikan gugatan, nggak ada," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari, Selasa (11/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beda dengan pemilu legislatif, itu ada jadwalnya," kata Hasyim.
"Kalau tidak ada jadwalnya, maka dapat diasumsikan bahwa ya apa adanya yang sudah disampaikan atau diajukan ke MK, itulah yang akan jadi dasar KPU menjawab gugatan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), mengajukan perbaikan permohonan pada Senin (10/6) kemarin. Versi Bambang, hal itu diatur dalam Peraturan MK.
"Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan," ujar BW setelah mengajukan perbaikan permohonan di MK.
Sebelumnya, MK pernah menyebut permohonan gugatan hasil pilpres sudah tidak bisa diperbaiki lagi. Pemohon hanya bisa menambah alat bukti, bukan merevisi permohonan.
"Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres. Dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB," ujar jubir MK Fajar Laksono menjelang penutupan pendaftaran gugatan pada 24 Mei 2019.
Tonton video TKN Minta MK Tolak Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo:
(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini