"Yang bersangkutan ada giat, (pemeriksaan Ustaz Lancip) ditunda Senin 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ustaz Lancip dipanggil sebagai saksi atas ceramahnya yang beredar di lini masa. Dalam ceramah itu, Argo menyebut Ustaz Lancip menyinggung korban tewas dalam kerusuhan pada 22 Mei 2019 di Jakarta.
"Jadwalnya diklarifikasi atas pernyataannya bahwa yang mati hampir 60 orang dan 100 lebih hilang. Mau diklarifikasi dapat data dari mana," ucap Argo.
Ceramah Ustaz Lancip itu direkam dan tersebar viral di media sosial. Ustaz Lancip saat itu memberikan ceramah di Depok pada 7 Juni 2019.
Dalam surat panggilan kepada Ustaz Lancip, kasus itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 7 Juni 2019. Pasal yang disangkakan dalam laporan itu ialah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Tonton video Dalang Kerusuhan 21-22 Mei Segera Diungkap!:
(sam/haf)